Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/07/2019 15:24 WIB

Penangkapan Kades, Pembinaan Tanah Kas Desa Diperketat

Kedes Nagasari, Martam Wijaya ditangkap terkait kasus Tanah Kas Desa (Foto/Radio Dakta)
Kedes Nagasari, Martam Wijaya ditangkap terkait kasus Tanah Kas Desa (Foto/Radio Dakta)
CIKARANG, DAKTA.COM - Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Martam Wijaya ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (10/7) atas kasus pemerasan penyewaan tanah kas desa (TKD).
 
Ditangkapnya kepala desa itu setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dari kepolisian.
 
Martam sebagai kepala desa yang baru, meminta uang kepada pengelola tanah kas desa yang dijadikan pasar, padahal pengelola sudah membayar dan memiliki perjanjian dengan kades terdahulu.
 
Adanya hal tersebut disayangkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD).
 
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh Kades terkait pengelolaan TKD, dimana hal itu bertujuan para Kades tidak salah melangkah dalam memanfaatkan TKD yang ada.
 
Atas Kasus yang menimpa Kades Nagasari, DPMD tetap mendampingi sampai sepenuhnya proses hukum berjalan dan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Bekasi.
 
"Dalam melakukan hal apapun, kepala desa ditekankan agar senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kecamatan dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di Kabupaten Bekasi, sehingga kasus tersebut tidak terjadi lagi," terang Ida di Cikarang, Kamis (11/7).
 
Pihaknya juga menyerahkan ketentuan hukum dalam kasus pemerasan yang dialami oleh kepala desa tersebut kepada penegak hukum.
 
Ida menambahkan, sebenarnya TKD itu untuk kesejahteraan aparat desa, oleh karena itu berlaku ketentuan yang mengaturnya, apalagi pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016.
 
"Oleh karena itu kepala desa harus benar-benar memahami agar tidak salah dan terjerat dalam kasus hukum," ujarnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2557 Kali
Berita Terkait

0 Comments