Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/07/2019 21:25 WIB

Penyewaan Tanah Kas Desa Nagasari Disalahgunakan Oleh Kepala Desanya

Eksklusif (Foto/Radio Dakta)
Eksklusif (Foto/Radio Dakta)

BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan berkas berserta tersangka Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Martam Wijaya (42) dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim, Polres Metro Bekasi terkait kasus penyalahgunaan wewenang, penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (10/7/2019).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan penyidik Polres melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap atau P21 yang selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Menurutnya, kasus yang menimpa oknum Kepala Desa Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara, hanya saja tersangka memanfaatkan kewenangananya sebagai kepala desa.

"Dari hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi, tersangka meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp15 juta. Sedangkan, pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada Kepala Desa Lama," ujar Angga.

Namun, selaku Kepala Desa Nagasari yang baru tetap meminta uang sewa TKD dengan memberikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pihak pengelola pasar tidak mengikuti kemauannya.

Atas ancaman tersangka, pihak pengelola Pasar Pasir Kupang merasa ketakutan yang akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sesuai dengan permintaan tersangka agar Pasar tetap bisa beroperasi dan tidak ditutup.

Angga menambahkan, selama 20 hari kedepan pihaknya akan membuat administrasinya untuk dilimpahan ke pengadilan.

Tersangka sementara akan dititipkan sampai administrasi lengkap untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.**

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3193 Kali
Berita Terkait

0 Comments