Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/07/2019 20:16 WIB

Ada Gugatan ke MK, Jabatan DPRD Kabupaten Bekasi Lowong

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Caleg di Kabupaten Bekasi diantaranya caleg Partai Gerindra dapil 5, Partai Nasdem dapil 3, PKB dapil 4, dan PPP dapil 3 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
 
Mereka melakukan gugatan atas dasar ketidak puasan dari hasil Pemilu 2019, caleg yang melakukan gugatan ada yang satu partai maupun berbeda partai.
 
Dalam proses sidang gugatan pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi memakan waktu cukup panjang, padahal sisa masa jabatan anggota DPRD habis pada 5 Agustus.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan proses gugatan sidang kemungkinan akan selesai pada 16 Agustus, artinya pelantikan anggota DPRD akan mundur waktunya.
 
"Pelantikan anggota DPRD harus menunggu selesainya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Cikarang, Rabu (11/7).
 
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengatakan memang ada wacana untuk melantik anggota DPRD yang tidak bermasalah terlebih dahulu, untuk anggota DPRD yang melakukan gugatan dilantik belakangan.
 
"Tetapi sudah ada surat dari KPU pusat untuk menunda pelantikan sambil menunggu proses sidang Mahkamah Konstitusi selesai," ucapnya. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2429 Kali
Berita Terkait

0 Comments