Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/06/2019 15:12 WIB

PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Turun

Bincang Publik bersama Kanwil DJP Jabar III
Bincang Publik bersama Kanwil DJP Jabar III
BEKASI, DAKTA.COM - Ketika akan melakukan transaksi penjualan atau pembelian properti berupa tanah dan/atau bangunan pasti dibayang-bayangi oleh pajak yang jumlahnya lumayan besar. 
 
Selama ini ketika melakukan jual beli tanah dan/atau bangunan, bagi penjual harus membayar PPh Final sebesar 5% dari nilai yang tertinggi dari nilai transaksi atau nilai NJOP, dan bagi pembeli juga harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
 
Namun, kini melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2016 dan PER-18 Tahun 2017 tarif PPh Final tersebut didiskon oleh pemerintah sebesar 50%, atau menjadi 2,5% dari 5%. Dengan peraturan tersebut penjual tanah dan/atau bangunan bisa berhemat 50% dari biaya yang seharusnya dikeluarkan. 
 
Pasal 4 Ayat (2) terkait Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Penghasilan adalah Pengenaan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
 
"Subjek Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2) ini adalah Orang Pribadi (OP) atau Badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya," kata Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (27/6). 
 
Ia menjelaskan cara penghitungan berdasarkan Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) ini bersifat final, yakni Tarif X Jumlah Bruto Nilai Pengalihan. Berdasarkan aturan baru tersebut, tarif PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:
 
• 2,5% bagi Selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana
• 1 % bagi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana
• 0% pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN/BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah.
 
Pelaksana Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Barat III, Khrisna Adi Pujangga mengatakan, dalam PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terdapat pengecualian dari subjek pajak, yaitu: 
 
Orang Pribadi berpenghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 Juta.
• Pengalihan hak dengan cara hibah (tidak ada hubungan usaha)
• Badan yang melakukan pengalihan hak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha 
• Pengalihan hak karena waris 
• Pengalihan hak dalam rangka perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara 
• Pengalihan hak yang dilakukan oleh bukan subjek pajak 
 
Pelaksana Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Barat III, Khrisna Adi Pujangga menyampaikan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan sesuai prosedur akan mendapatkan konsekuensi.
 
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan bukti pembayaran PPh Final (SSP atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP)," jelasnya.
 
Setelah memenuhi kewajiban kewajiban penyetoran PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atau PPJB tanah dan/atau bangunan, artinya Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atau PPJB tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final ke KPP tempat Objek Pengalihan berada. 
 
"Lalu KPP akan melakukan Penelitian secara formal dan material," ujarnya. 
 
Penelitan Formal adalah pengecekan kelengkapan surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final dengan memastikan kesesuaian: identitas WP dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.
 
Penelitian Material adalah Memastikan kesesuaian lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan dengan meneliti kebenaran nilai pengalihan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang. Menentukan kewajaran nilai pengalihan yang dinyatakan oleh WP dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (appraisal) dalam hal pengalihan dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 6372 Kali
Berita Terkait

0 Comments