Fatwa DSN-MUI Miliki Kedudukan Hukum Kuat di Indonesia
BEKASI, DAKTA.COM - MUI menggarisbawahi bahwa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama itu memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan hal itu terkait dengan mandat yang terdapat dalam undang-undang.
"Kuat karena dimandatkan oleh undang-undang dan substansinya diserap dalam peraturan lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)," kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Dengan begitu, kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, fatwa DSN-MUI mempunyai daya ikat secara syariah dan perundang-undangan. Oleh sebab itu Anwar mengimbau masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.
Seiring dengan itu, Anwar mengajak masyarakat terutama umat Islam agar menggunakan lembaga keuangan dan lembaga bisnis syariah dalam setiap aktivitas ekonominya. Dengan begitu harta yang dihasilkan bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments