Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/07/2019 16:51 WIB

Fatwa DSN-MUI Miliki Kedudukan Hukum Kuat di Indonesia

Aksi umat Islam Bela Bendera Tauhid (dok)
Aksi umat Islam Bela Bendera Tauhid (dok)

BEKASI, DAKTA.COM - MUI menggarisbawahi bahwa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama itu memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan hal itu terkait dengan mandat yang terdapat dalam undang-undang.

"Kuat karena dimandatkan oleh undang-undang dan substansinya diserap dalam peraturan lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  Bank Indonesia (BI)," kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dengan begitu, kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, fatwa DSN-MUI mempunyai daya ikat secara syariah dan perundang-undangan. Oleh sebab itu Anwar mengimbau masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Seiring dengan itu, Anwar mengajak masyarakat terutama umat Islam agar menggunakan lembaga keuangan dan lembaga bisnis syariah dalam setiap aktivitas ekonominya. Dengan begitu harta yang dihasilkan bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah.

Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 782 Kali
Berita Terkait

0 Comments