Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/06/2019 15:09 WIB

28 Juni, Kantor Imigrasi Kota Bekasi Off Sementara

Bincang Publik bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi
Bincang Publik bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Layanan keimigrasian di Kota Bekasi pada 28 Juni akan off sementara dan kembali beraktivitas pada 1 Juli 2019.
 
Penghentian sementara layanan dan administrasi tersebut dikarenakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Bekasi akan pindah ke Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara.
 
"Mulai pelayanan lagi pada tanggal 1 Juli di kantor baru Teluk Pucung. Pada tanggal 10 Juli kantor baru diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM serta Wali Kota Bekasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh A dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (19/6).
 
Petrus menyampaikan, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kota Bekasi disebabkan karena animo masyarakat dalam membuat paspor amat sangat tinggi.
 
"Animo pemohon paspor cukup tinggi, dari 250 kuota perhari, rasanya masih memerlukan tambah. Untuk itu Pemkot Bekasi membangunkan kami gedung dengan luas bangunan lebih besar," ucapnya.
 
Pihaknya, tengah menyiapkan inovasi-inovasi baru yang menunjang perbaikan kinerja dan pelayanan di gedung baru.
 
"Misalnya driver thru, jadi masyarakat yang hendak mengambil paspor tidak perlu turun bisa langsung diambil," ucapnya.
 
Seperti diketahui, pemohon paspor saat ini sudah terintegrasi secara online. Namun, untuk di Kota Bekasi bagi disabilitas, lansia, dan ibu hamil bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi.
 
"Kami ingin masyarakat merasa inilah kantor pelayanan yang baik," ujarnya.
 
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPU Kota Bekasi melayani pembuatan paspor umroh dan haji, izin tinggal orang asing, serta pelayanan lainnya terkait warga negara asing termasuk pengawasan. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2062 Kali
Berita Terkait

0 Comments