Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/07/2015 15:11 WIB

KPK Paparkan Kronologis Panangkapan Hakim PTUN Medan

Penangkapan hakim PTUN Medan   Copy
Penangkapan hakim PTUN Medan Copy

JAKARTA_DAKTACOM:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi penangkapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama dengan seorang panitera dan pengacara, Kamis (10/7/2015).

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB di kantor PTUN medan, penyidik melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang.

"Saat pertama, ada tiga orang yaitu satu pengacara, satu orang panitera dan hakim PTUN," kata Johan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Ketiganya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam penangkapan itu, jelas Johan, tim penyidik KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika di ruangan hakim.

"Tercatat lima ribu dolar AS kemudian ketiganya, panitera, pengacara dan hakim kami lakukan pemeriksaan di Polsek terdekat. Pada saat bersamaan kami juga membawa dua hakim PTUN lain dari tempat kantor PTUN," jelas Johan.

Dua hakim yang dimaksud adalah Amir Fauzi dan Dermawan Ginting yang merupakan anggota majelis hakim dalam suatu kasus yang ditangnai oleh Tripeni.

Dalam proses pemeriksaan, jelasnya, salah satu hakim PTUN yaitu TIP mengatakan bahwa masih ada uang di ruang yang bersangkutan.

"Karena mendapatkan info ini, penyidik kembali ke kantor PTUN dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura di ruang bersangkutan, kemudian bukti uang itu dibawa dalam proses pemeriksaan," jelas Johan.

Kelima orang itu kemudian diperiksa secara intensif di Polres Kota Medan hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kelimanya dibawa ke Jakarta dan sampai di KPK sekitar pukul 24.00 WIB," ungkap Johan.

Penyidik kemudian menetapkan kelimanya sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

"Penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing. Sebagai pemberi diduga adalah MYB yaitu pengacara, kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY," jelas Johan.

Tripeni disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kecil Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Amir dan Dermawan juga disangkakan pasal yang sama namun tanpa sangkaan perbuatan berlanjut dari pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya Syamsir disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Gerry selaku pengacara disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa akan dilakukan penahanan, tempat penahanan masih belum dapat informasi pembagiannya karena ada lima orang," kata Johan.

Editor :
Sumber : inilah.com
- Dilihat 1963 Kali
Berita Terkait

0 Comments