Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/04/2019 17:31 WIB

Nurul Pertanyakan Dasar Hukum Pelanggaran Administrasi

Bincang Publik bersama Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni
Bincang Publik bersama Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mempertanyakan dasar hukum atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dijatuhkan terhadap lembaganya.
 
Nurul belum mengetahui persis, terkait laporan yang diterimanya terkait dugaan pelanggaran administrasi yang disangkakannya itu. 
 
"Harus ada dasar hukumnya. Misalnya melanggar UU ayat berapa. Peraturan KPU ayat berapa, pasal berapa. Itukan tidak dijelaskan," kata Nurul kepa Dakta, Selasa (2/4).
 
Nurul menambahkan, terkait pelanggaran administrasi harus jelas sehingga naik kepersidangan.
 
"Inikan agak rancu, dasarnya apa hingga dinaikan kepersidangan. Tapi besokkan Kamis (4/4) kita ada persidangan lanjutan. Di situ kita bisa diskusi," papar Nurul. 
 
Sebelumnya pada Senin (1/4) kemarin, Nurul memenuhi pemanggilan sidang pendahaluan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. 
 
Sidang tersebut akhirnya batal digelar, dialasan tahapan pemilu yang sudah semakin dekat.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 897 Kali
Berita Terkait

0 Comments