Selasa, 02/04/2019 17:31 WIB
Nurul Pertanyakan Dasar Hukum Pelanggaran Administrasi
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mempertanyakan dasar hukum atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dijatuhkan terhadap lembaganya.
Nurul belum mengetahui persis, terkait laporan yang diterimanya terkait dugaan pelanggaran administrasi yang disangkakannya itu.
"Harus ada dasar hukumnya. Misalnya melanggar UU ayat berapa. Peraturan KPU ayat berapa, pasal berapa. Itukan tidak dijelaskan," kata Nurul kepa Dakta, Selasa (2/4).
Nurul menambahkan, terkait pelanggaran administrasi harus jelas sehingga naik kepersidangan.
"Inikan agak rancu, dasarnya apa hingga dinaikan kepersidangan. Tapi besokkan Kamis (4/4) kita ada persidangan lanjutan. Di situ kita bisa diskusi," papar Nurul.
Sebelumnya pada Senin (1/4) kemarin, Nurul memenuhi pemanggilan sidang pendahaluan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Sidang tersebut akhirnya batal digelar, dialasan tahapan pemilu yang sudah semakin dekat.
Reporter | : | |
Editor | : |
- PKS Kabupaten Bekasi Sayangkan Penolak Gugatan Pileg di MK
- KPU: Ada Dua Kasus Pemilu Kota Bekasi Ditangani MK
- Bawaslu: Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur
- KPU Siapkan Jawaban Atas Gugatan Prabowo-Sandi di MA
- KPU RI Hadapi 64 Gugatan Sengketa Pileg
- Bawaslu Kabupaten Bekasi: Ada 8 Gugatan Pemilu ke MK
- Bawaslu Jabar Siapkan Materi Keterangan Gugatan Pemilu di MK
- DDII Respon Penetapan Pemenag Pilpres 2019
- Bawaslu Tidak Tegas, Publik Ragukan Pemilu Bersih
- KPU Minta Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai Prosedur
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Ditunda
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Layanan Jemput Bola
- Bawaslu Kota Bekasi Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Selama Rapat Terbuka
- Demokrat Kabupaten Bekasi Kesulitan Rekrut Saksi
- Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan Selama Kampanye Terbuka
0 Comments