Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/04/2019 13:54 WIB

JPU Kaji Gratifikasi Meikarta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Sidang kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung (Ardi/Dakta)
Sidang kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung (Ardi/Dakta)
BANDUNG, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bandung, Senin (1/3) menggelar Sidang Kasus Suap Meikarta yang melibatkan Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Nahor, Kadis PMPTSP, Dewi Tisnawati dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi.
 
Dalam sidang kali ini menghadirkan 16 orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota dprd yang tergabung kedalam Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan empat orang Staf Sekretariat DPRD.
 
Dari hasil persidangan terungkap bahwa anggota DPRD menerima uang dan menikmati perjalanan ke Thailand yang difasilitasi oleh PT. Lippo Group selaku pengembang Meikarta agar memuluskan proses tata ruangnya.
 
Adanya gratifikasi terhadap anggota DPRD itu akan dikaji oleh jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Wayan Riana seusai sidang mengatakan dari hasil persidangan jelas bahwa anggota DPRD menerima gratifikasi.
 
Penyelenggara negara yang menerima uang diatas Rp10 juta merupakan gratifikasi dengan pembuktian si penerima gratifikasi, dari fakta persidangan jelas anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima sesuatu di luar kewenangannya meski sudah dikembalikan.
 
"Berdasarkan undang-undang tipikor, pengembalian tidak menghapus tindak pidana, namun hal itu bergantung kepada pimpinan KPK," katanya.
 
Sementara adanya imbauan dari majelis hakim untuk menindaklanjuti terkait keterangan saksi anggota DPRD yang tidak mengakui adanya aliran dana padahal bukti persidangan mereka menerima uang dari meikarta dan telah telah disumpah untuk memberikan keterangan, Wayan menyebut akan mempelajarinya dan bergantung pada kebijakan pimpinan KPK apakah nantinya ditindaklanjuti adanya gratifikasi tersebut. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1149 Kali
Berita Terkait

0 Comments