Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/04/2019 08:43 WIB

Jelang Pemilu, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Layanan Jemput Bola

Perekaman e KTP
Perekaman e KTP
BEKASI, DAKTA.COM - Berdasarkan sistem informasi administrasi kependudukan, jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.436.577 dan yang wajib ber-KTP sebanyak 1.748.434. 
 
Namun dari data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebanyak 28.744 belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mereka rata-rata warga Kota Bekasi yang baru berusia 17 tahun, orang lanjut usia, warga pindahan, serta ada beberapa warga difabel.
 
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya saat ini menggencarkan layanan jemput bola ke lapangan secara langsung. Bahkan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di 12 kecamatan dan sekolah-sekolah. Selain itu waktu pengurusan e-KTP dilakukan hingga hari Sabtu dan Ahad. 
 
"Untuk menghadapi pemilu kita berencana buka pelayanan e-KTP hingga hari Minggu. Bahkan setiap harinya ada enam kecamatan yang melakukan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB," ungkap Taufik, Senin (1/4).
 
Menurutnya, seluruh e-KTP yang sudah dicetak akan diantar langsung ke rumah penduduk oleh tenaga kerja kontrak pamor yang saat ini diberdayakan hingga ke tingkat RT/RW. 
 
"Sudah ada 12 kecamatan yang melayani e-KTP sampai pukul 9 malam diantaranya, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Pondok Melati, Kecamatan Bekasi Timur, dan Kecamatan Jatisampurna. Rencananya kecamatan di Kota Bekasi akan buka hari Minggu Pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk persiapan pemilu," ungkapnya. 
 
Taufik mengakui, untuk warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan warga binaan di lapas Bulak Kapal Kota Bekasi saat ini masih ada beberapa yang belum memiliki e-KTP. Karena itu pihaknya bekerjasama dengan berbagai unsur masyarakat untuk turun langsung ke lokasi tersebut. 
 
"Kita juga langsung datang ke lapas atau bahkan tempat tempat orang yang gangguan kejiwaan untuk melakukan perekaman e-KTP, " tutupnya. **
 
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 993 Kali
Berita Terkait

0 Comments