Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/04/2019 11:41 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Selama Rapat Terbuka

ilustrasi kampanye
ilustrasi kampanye
BEKASI, DAKTA.COM - Bawaslu Kota Bekasi menyebut belum ada laporan dugaan pelanggaran dalam rapat terbuka atau kampanye terbuka.
 
Namun sudah ada 10 pelaggaran pemilu yang dilaksanan oleh pelaksana kampanye saat pertemuan terbatas dan tatap muka yang sudah dilakukan dari 21 September 2018.
 
“Kami sudah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar memperhatikan pasal 280 berkaitan dengan larangan tata laksana dan tim untuk tidak melibatkan warga negara  Indonesia yang tidak punya hak memilih (anak di bawah umur)," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto kepada Dakta.
 
Tommy mengatakan, pihaknya sudah melantik 6.720 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan dimaksimalkan. Sehingga dapat melakukan pengawasan pemilu secara optimal dari tingkat bawah.
 
Pasal 280 menegaskan larangan untuk tata laksana dan tim menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Berkaitan hal itu Bawaslu Kota Bekasi mengintrusikan  kepada PTPS, untuk melakukan pengawasan di tempat yang dilarang agar tidak dijadikan aktivitas politik.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi jika menemukan apatur-aparatur politik yang melanggar secara aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat disampaikan ke pada pengawas kami dan kami akan ambil sikap tegas sesuai regulasi yang ada," tegasnya.  (Rizki)
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1093 Kali
Berita Terkait

0 Comments