Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 23/03/2019 13:02 WIB

Pemegang Suket Bisa Nyoblos Saat Pemilu?

Ilustrasi menyoblos
Ilustrasi menyoblos
BEKASI, DAKTA.COM - Warga Indonesia yang memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dapat menggunakan hak pilihnya pada satu jam terahir sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. 
 
"Mereka bisa menggunakan hak pilih bagi warga yang memiliki KTP/Suket dan belum ada di daftar pemilih tetap (DPT). Tetapi waktunya satu jam sebelum TPS ditutup. Dan bagi warga tersebut juga melakukan pencoblosanya di wilayah TPS terdekat dalam satu kelurahan," ungkap Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Jumat (22/3). 
 
Nurul mengatakan, setelah tanggal 17 Maret 2019 tidak dibuka lagi pendaftaran bagi warga yang tidak masuk dalam DPT. 
 
Namun, mereka dapat menggunakan hak suaranya menggunakan KTP atau Suket dengan verifikasi dari pihak kecamatan yang dilakukan oleh tim TPS masing-masing. 
 
Pada saat pleno di KPU Kota Bekasi telah ditetapkan untuk jumlah Daftar Pemilih tetap tahap dua tanggal 15  Desember 2018 total pemilih sebanyak 1.682.120 dengan jumlah laki - laki sebanyak 836.862, perempuan 845.258. 
 
Sementara pada pleno tanggal  20 Maret 2019 rekapitulasi perbaikan DPT menjadi 1.683.283 dengan laki - laki 837 268 dan perempuan 846.015 orang. 
 
" Warga Kota Bekasi yang akan mencoblos di luar Kota Bekasi sebanyak 5.733 dengan jumlah laki laki 2.968 dan perempuan 2.765 orang," katanya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 552 Kali
Berita Terkait

0 Comments