Sabtu, 23/03/2019 13:11 WIB
Bawaslu Ingatkan Perekrutan Pengawas TPS Harus Sesuai Undang-undang
BEKASI, DAKTA.COM - Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengingatkan agar perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dapat dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni usia 25 tahun.
"Kita ingin Pengawas TPS itu memiliki kekuatan mental dan psikologis yang kuat dalam pelaksanaan pemilu besok," kata Zaki Hilmi dalam TOT bagi Panwascam di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (22/3).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Pengawas TPS berusia 25 tahun. Sehingga menurutnya, pelaksanaan perekrutannya harus sesuai ketentuan UU berlaku.
"Sekarang kalau kita tidak merekrut Pengawas TPS sesuai usia 25 tahun, kita menyalahi UU," jelasnya.
Ia menjelaskan, gejolak perekrutan yang terjadi merupakan diluar dari upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu.
"Ditingkat pusat, Bawaslu sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPR RI namun hasilnya memang tetap pada ketentuan UU," jelas Zaki. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Jelang Pemilu, Ketua MUI Prof Niam Ingatkan Kewajiban Memilih Pemimpin Secara Bertanggung Jawab
- Capres Jokowi Targetkan Peroleh 80 Persen di Banyumas
- Ustadz Bachtiar Nasir Serukan untuk Kemenangan 02
- BPN: Kami Ingin Menang Pilpres 2019 dengan Cara Bersih
- Resmi, Ustadz Bachtiar Natsir Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Sandi
- BPN Dorong KPU Sempurnakan DPT Pemilu 2019
- Closing Statement, Jokowi dan Prabowo Tegaskan Persahabatan Mereka
- Debat Terbuka, Prabowo Serang Kelemahan di Bidang Pertahanan
- Isu Hankam, Prabowo Tambah Anggaran Militer, Jokowi Perkuat Kekuatan
- Saling Curhat, Prabowo Difitnah Bela Khilafah, Jokowi Dituding Komunis
- Prabowo Tegaskan Bela Pancasila Hingga Titik Darah Terakhir
- Paparkan Visi Misi, Jokowi Ingin Wujudkan 'Pemerintahan Dilan'
- Jelang Debat, Prabowo Fokus Pada Tata Kelola Pemerintahan
- Isu Khilafah Hanya Untuk Meningkatkan Elektoral
- Pemilu Tak Ganggu Kinerja DPRD Kabupaten Bekasi
0 Comments