Jelang Pemilu 2024 /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 23/03/2019 13:11 WIB

Bawaslu Ingatkan Perekrutan Pengawas TPS Harus Sesuai Undang-undang

Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi
Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi
BEKASI, DAKTA.COM - Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengingatkan agar perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dapat dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni usia 25 tahun.
 
"Kita ingin Pengawas TPS itu memiliki kekuatan mental dan psikologis yang kuat dalam pelaksanaan pemilu besok," kata Zaki Hilmi dalam TOT bagi Panwascam di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (22/3).
 
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Pengawas TPS berusia 25 tahun. Sehingga menurutnya, pelaksanaan perekrutannya harus sesuai ketentuan UU berlaku.
 
"Sekarang kalau kita tidak merekrut Pengawas TPS sesuai usia 25 tahun, kita menyalahi UU," jelasnya. 
 
Ia menjelaskan, gejolak perekrutan yang terjadi merupakan diluar dari upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu.
 
"Ditingkat pusat, Bawaslu sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPR RI namun hasilnya memang tetap pada ketentuan UU," jelas Zaki. **

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 544 Kali
Berita Terkait

0 Comments