Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/03/2019 09:01 WIB

Rapor Merah Jadi Peringatan Pemkab Bekasi untuk Perbaikan

Kantor Pemkab Bekasi
Kantor Pemkab Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Ombudsman menyebut pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bekasi masuk dalam zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
 
Sembilan perangkat daerah di Kabupaten Bekasi masuk dalam sampel survei tahun 2018 lalu, hasilnya sembilan perangkat daerah itu tidak memenuhi standar penyelenggara layanan yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya dipublikasikannya biaya layanan, jangka waktu penyelesaian, persyaratan layanan, maklumat layanan sampai dengan ada tidaknya fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
 
Ombudsman meminta Pemkab Bekasi untuk memperbaiki rapor merah tersebut dengan melakukan pembenahan dalam hal pelayanan publik.
 
Menyikapi adanya penilaian ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris menyebut memang pelayanan publik yang ada organisasi perangkat daerah Pemkab Bekasi tidak maksimal, tetapi anehnya ada penghargaan yang diberikan bagi bupati serta diraihnya wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan.
 
"Penilaian itu menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kinerjanya, apalagi nantinya Pemkab Bekasi dipimpin bupati definitif yang akan dijabat Eka Supria Atmaja sehingga harus merubah etos kerja pegawai yang melayani masyarakat," jelas Daris di Cikarang, Selasa (19/3).
 
Sementara itu Sekda Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan adanya penilaian dari Ombusdman sudah disikapi dengan penerapan perbaikan pelayanan serta melakukan pembenahan sarana prasarana hingga pendukungnya termasuk di dalamnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
 
"Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran berupa penegasan kepada seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ucapnya.
 
Menurutnya, surat edaran itu mengintrukskan agar benar-benar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalani kinerjanya sesuai dengan aturan yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1822 Kali
Berita Terkait

0 Comments