Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/03/2019 10:22 WIB

Ngopyok: Bayar Pajak Sekarang Demi Kemakmuran Rakyat

Bincang Spesial Ngobrol bareng Pak Yoyok
Bincang Spesial Ngobrol bareng Pak Yoyok
BEKASI, DAKTA.COM - Menurut Undang-Undang, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, pajak digunakan untuk keperluan negara bagi kesejahteraan rakyat. 
 
Dalam Bincang Hallo Pajak Spesial Ngopyok "Ngobrol bareng Pak Yoyok" selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II menjelaskan, manfaat membayar pajak itu untuk menjalankan layanan publlik seperti administrasi kependudukan, layanan ketertiban, layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan desa, serta menjalankan roda pemerintahan dan kenegaraan.
 
“Nah anggaran tersebut yang dikenal sebagai APBN itu, 75% berasal dari pajak. Namun, banyak yang tidak sadar akan hal tersebut. Kenapa? Karena orang yang membayar pajak tidak mendapat imbalan langsung. Tetapi semua bisa menikmati ketertiban lalu lintas, jalanan yang mulus, lampu penerangan di sepanjang jalan utama, dan sebagainya,” ucap Yoyok Satiotomo di Radio Dakta, Rabu (20/3).
 
Menurutnya ada 30 juta orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak memiliki kesadaran untuk berkontribusi terhadap negara ini dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Artinya mereka hanya ingin menikmati fasilitas tanpa mau berkontribusi.
 
“Untuk meningkatkan kesadaran seseorang itu tidak mudah. Semua harus dilakukan sejak masih kecil atau sejak dini. Ditjen Pajak sudah mulai memasukkan materi pajak dalam kurikulum. Mulai kurikulum SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Ini yang disebut dengan inklusi kesadaran pajak,” katanya.
 
Ditjen Pajak juga mempunyai program Pajak Bertutur, yaitu program di mana pegawai pajak di seluruh Indonesia masuk ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan pajak pada para siswa. Ada juga program Tax Goes To School, Tax Goes To Campus, dan sebagainya untuk meningkatkan kesadaran sejak dini.
 
“Ditjen Pajak punya banyak program untuk meningkatkan kesadaran pajak. Seperti sosialisasi, edukasi, talkshow seperti ini. Melalui media sosial untuk peningkatan kesadaran secara persuasif,” ungkapnya.
 
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Beberapa kemudahan dan kesederhanaan layanan diberikan kepada wajib pajak. Ditjen Pajak telah mengembangkan berbagai layanan berbasis online. Diantaranya pendaftaran NPWP yang disebut eRegistration, pelaporan SPT online, yaitu e-Filing, e-Form, e-SPT, e-Faktur. 
 
Ada layanan Surat Keterangan Fiskal dan Surat Keterangan Domisili yang disebut e-KSWP. Ada layanan pembayaran pajak online yang dikenal dengan e-Biling dan beberapa kemudahan layanan lainnya yang berbasis online.
 
“Kami juga meningkatkan status Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan menjadi KPP Mikro. Ini semua bertujuan untuk memberikan kepercayaan bagi masyarakat bahwa kewajiban perpajakan itu mudah, sederhana dan akuntable,” terangnya.
 
Yoyok mengimbau, agar masyarakat untuk turut berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi yang sudah memiliki penghasilan tetapi belum memiliki terdaftar sebagai wajib pajak, segera daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. 
 
Yuk, segera laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), jangan menunggu hingga akhir Maret. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 794 Kali
Berita Terkait

0 Comments