Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 16/03/2019 11:50 WIB

Neneng Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Bupati Bekasi Neneng Hasanah tiba di Kantor KPK (Istimewa)
Bupati Bekasi Neneng Hasanah tiba di Kantor KPK (Istimewa)

BEKASI, DAKTA.COM - Bupati Bekasi non aktif sekaligus terdakwa suap perijinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya.

DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya melakukan rapat paripurna istimewa pengumuman pengunduran Bupati Bekasi, Jumat (15/3) setelah sebelumnya batal akibat kebingungan memahami peraturan dan undang-undang.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan tugas dan wewenang lembaga legislatif terkait pengunduran di Bupati Bekasi hanya mengumumkan dan membacakan surat pernyataan pemberhentian dari Neneng Hasanah Yasin.

Sementara untuk penetapan bupati definitif yang akan dijabat Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja diakuinya merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.

Untuk proses penetapan Bupati hingga definitif hal itu bergantung pada Kementerian Dalam Negeri, sebagai DPRD pihaknya hanya mengumumkannya saja, usulan terkait jabatan definitif dimungkinkan bersamaan dengan surat pengumuman pengunduran diri yang dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sunandar menambahkan memang untuk Bupati Bekasi definitif memang diperlukan karena beberapa kebijakan perlu diambil terkait jalannya pemerintah.

Untuk proses penetapan Bupati definitif diakuinya perlu menunggu waktu yang bergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1086 Kali
Berita Terkait

0 Comments