Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/03/2019 17:01 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pembuatan Perusahaan Pengelola Pasar Tradisional

Ilustrasi Pasar Cikarang
Ilustrasi Pasar Cikarang
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat perusahaan daerah yang mengelola pasar tradisional.
 
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ayub Rohadi mengatakan selama ini, pasar tradisional dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD), padahal di kota besar seperti Jakarta, pasar sudah dikelola oleh perusahaan daerah.
 
"Dengan dikelolanya pasar tradisional melalui perusahaan daerah, tentunya akan semakin menambah pemasukan asli daerah, karena pasar tradisional dikelola oleh perusahaan otonom yang juga milik pemkab," katanya di Cikarang, Jumat (15/3).
 
Hal itu diakuinya lebih baik jika dibandingkan pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga seperti yang rencananya akan dimplematasikan di Pasar Cikarang melalui proses revitalisasi.
 
"Saya berharap pengelolaan pasar tradisional, diantaranya Pasar Induk Cibitung, Pasar Setu, Pasar Babelan, Pasar Lemahabang, Pasar Sukatani dan lainnya dilakukan melalui perusahaan daerah," ucapnya.
 
Selain menambah pendapatan asli daerah, menurut Ayub, keberadaan Perusahaan Daerah yang mengurusi pasar juga nantinya akan mengembangkan pasar tradisional.
 
Keberadaan pasar tradisional diakuinya tidak boleh terhimpit oleh pasar modern, oleh karena itu pemkab harus memikirkan bagaimana mengembangkan pasar tradisional. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1318 Kali
Berita Terkait

0 Comments