Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/03/2019 09:52 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Putuskan Pengumuman Pengunduran Neneng

KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
CIKARANG, DAKTA.COM - Terdakwa kasus suap Meikarta, sekaligus Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya.
 
Rencana DPRD akan mengumumkan pengunduran diri bupati tersebut pada Jumat (8/3) lalu, tetapi batal dilakukan karena DPRD masih kebingungan terkait dengan tata cara pengumuman.
 
Namun DPRD telah memutuskan untuk mengagendakan kembali terkait pengumuman pengunduran Bupati Bekasi, Jumat (15/3).
 
Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyerahkan pengunduran itu ke DPRD, sebagai orang yang menjadi bupati definitif, pihaknya hanya menerima mandat dan menjalankan tugasnya sebagai bupati nantinya.
 
"Untuk prosedurnya kita serahkan ke DPRD," ujarnya.
 
Sebelumnya memang DPRD belum paham terkait pengumuman dimana berdasarkan konsultasi di Kabupaten Indramayu, yang pernah mengalami hal serupa, pengunduran diri dilakukan tidak hanya mengumumkan pengunduran diri bupatinya tapi memutuskan pengunduran diri oleh DPRD.
 
Sementara dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pengunduran diri bupati/wali kota karena permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
 
"Tetapi dalam penjelasannya, kementrian dalam negeri menyebut sudah ada aturannya dalam PP Nomor 12 tentang pedoman penyusunan tertib DPRD," katanya.
 
Proses pengunduran diri itu sudah dibahas badan musyawarah DPRD untuk diparipurnakan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1551 Kali
Berita Terkait

0 Comments