Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/03/2019 14:01 WIB

DMI Ingatkan Masjid Bukan Tempat Kampanye

ilustrasi kampanye
ilustrasi kampanye
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi meminta pengurus DKM tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye.
 
Hal itu seperti yang diinstruksikan Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, di mana tidak boleh menggunakan masjid sebagai tempat kampanye, selain itu pengurus DKM jangan sampai memfasilitasi kegiatan kampanye baik itu caleg maupun capres.
 
Kampanye di tempat ibadah itu dilarang dalam undang-undang, sehingga pengurus DKM harus menjaga masjid bebas dari kegiatan kampanye.
 
Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Mahmud mengatakan memang kampanye di masjid dilarang, tetapi jika hanya menyampaikan mengenai ajakan untuk memilih di Pemilu 2019 dibolehkan.
 
"Masjid bisa mengajak jamaah untuk tidak golput, sehingga dapat membantu KPU untuk melakukan kegiatan sosialisasi pemilu dan membantu mencapai target pemilih," terangnya di Cikarang, Kamis (14/3).
 
Mahmud menambahkan, pengurus pusat DMI sebenarnya tidak melarang adanya sosialisasi pemilu di tempat ibadah, hanya saja digunakan untuk kepentingan sosialisasi mengajak masyarakat menyalurkan hak pilihnya.
 
"Jika masjid diarahkan untuk menyosialisasikan salah satu caleg maupun calon presiden, hal inilah yang tidak dibenarkan," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1343 Kali
Berita Terkait

0 Comments