Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/03/2019 16:35 WIB

Pengunduran Bupati Bekasi Non-Aktif Harus Berdasarkan Mekanisme

Bupati Bekasi Neneng Hasanah tiba di Kantor KPK (Istimewa)
Bupati Bekasi Neneng Hasanah tiba di Kantor KPK (Istimewa)
CIKARANG, DAKTA.COM - Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin fokus dalam menjalani kasusnya sebagai terdakwa kasus suap perizinan Meikarta.
 
DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggelar pengumuman pengunduran Bupati Bekasi, namun hal itu batal dilakukan karena lembaga legislatif masih berkonsultasi dengan kemendagri dan provinsi terkait teknis pengumuman pengunduran diri.
 
DPRD Kabupaten Bekasi mengaku kebingungan terkait teknis pengunduran bupati, berdasarkan konsultasi di Kabupaten Indramayu, yang pernah mengalami hal serupa, pengunduran diri dilakukan tidak hanya mengumumkan pengunduran diri bupatinya tapi memutuskan pengunduran diri oleh DPRD.
 
Tetapi dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pengunduran diri pengunduran diri bupati/walikota karena permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Hal inilah yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut ke provinsi.
 
Menanggapi batalnya pengumuman DPRD itu, Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menanggapi santai, menurutnya proses pengunduruan diri itu harus dilakukan sesuai mekanisme berlaku.
 
Sementara itu dalam proses paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, agendanya hanya melakukan pergantian antar waktu dua anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi PKS.
 
PAW tersebut diantaranya, Zainudin dari FPKS digantikan Muhammad Nuh, sementara Almarhum Ejen Zainal Mutaqin digantikan Menahan Uswatun Hasannah. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3134 Kali
Berita Terkait

0 Comments