Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/03/2019 12:11 WIB

Pemkab Bekasi Akan Gelar Pilkades Serentak Pada 2020

Ilustrasi menyoblos
Ilustrasi menyoblos
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepada desa (pilkades) bagi 17 desa yang masa jabatan kepala desanya sudah habis. Pemkab Bekasi memutuskan kegiatan tersebut akan digelar serentak pada tahun 2020 mendatang.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Baharty di Cikarang mengatakan pelaksanaan pilkades serentak tidak mungkin dipaksakan untuk dilaksanakan tahun ini mengingat sejak memasuki tahun 2019 saja, fokus dan perhatian publik tertuju pada Pilpres dan Pileg 2019.
 
Berkaca ke belakang, tepatnya saat Pilkades serentak tahun 2018 lalu, pihaknya mendapat arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk tidak melaksanakan hajat politik desa itu bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
 
"Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 mendatang akan diikuti sebanyak 17 desa yang telah habis masa jabatannya," ucapnya di Cikarang, Selasa (12/3).
 
Menurutnya, Sambil menunggu pelaksanaan Pilkades serentak pada 2020, 17 desa yang habis masa jabatan kepala desanya itu akan digantikan sementara oleh Penjabat Kepala Desa yang akan bertugas hingga kepala desa yang baru terpilih.
 
Mengenai anggaran Pilkades serentak, Aat memastikan akan mengalokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Bekasi 2020, sebagaimana Peraturan Bupati Bekasi.
 
"Untuk proses pelaksanaan pilkades harus dipersiapkan terlebih dahulu, jangan sampai ada masalah seperti di tahun 2018 lalu, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kecamatan agar pembentukan panitia pilkades," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1534 Kali
Berita Terkait

0 Comments