Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/03/2019 15:47 WIB

Caleg Intan Diduga Langgar Aturan Kampanye

Caleg petahana anggota DPR RI dari PAN, Intan Fitriana Fauzi
Caleg petahana anggota DPR RI dari PAN, Intan Fitriana Fauzi
BEKASI, DAKTA.COM - Intan Fitriana Fauzi terancam dicoret dari kepesertaan Pemilu 2019. Pasalnya, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dapil Kota Bekasi – Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
 
Sebelumnya Komisioner Bawaslu, Ali Mahyail beserta jajaran usai melakukan sidak di posko pemenangan Intan Fitriana Fauzi di salah satu Ruko di kawasan Grand Galaxy, pada Selasa (5/3/) menemukan bukti material berupa ratusan dus makanan balita dan susu untuk Ibu hamil milik Kementerian Kesehatan RI.
 
Barang-barang tersebut yang telah dilengkapi dengan stiker Intan Fitriana Fauzi, yang disinyalir dibagikan kepada masyarakat dalam rangka kampanye.
 
“Kita akan meminta pendapat ahli terkait hal ini. Apakah modus dan bukti-bukti yang kita kumpulkan sudah layak dinaikkan ke ranah pidana pemilu. Tapi feeling saya sih masuk ini,” ujar Ali di Bekasi Jumat (8/3).
 
Apabila terbukti bersalah dalam hal ini, Intan Fitriana Fauzi bisa terjerat Pasal 281 ayat 1 huruf J soal pemanfaatan fasilitas negara, juncto pasal 253 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 12 juta.
 
“Regulasinya itu ketika dia dinyatakan bersalah oleh Hakim, seberapapun hukumannya maka dia akan dicoret,” papar Ali.
 
Dalam waktu dekat, Bawaslu sendiri akan melangsungkan pembahasan satu, untuk membahas apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dalam kasus tersebut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 726 Kali
Berita Terkait

0 Comments