Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/03/2019 15:14 WIB

Warga Nilai Bingkisan Caleg Intan Bagian Kampanye

Bantuan biskuit dan susu ibu hamil dari Caleg anggota DPR RI dari PAN Intan Fitriana Fauzi
Bantuan biskuit dan susu ibu hamil dari Caleg anggota DPR RI dari PAN Intan Fitriana Fauzi
BEKASI, DAKTA.COM - Sejumlah warga Kota Bekasi yang mengaku mendapat bantuan biskuit dan susu ibu hamil dari Caleg, yang juga petahana anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fitriana Fauzi, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kampanye. 
 
Seorang warga Duren Jaya, Bekasi Timur, Dewi Utaminingtyas menuturkan, dirinya menerima bantuan biskuit balita dalam bentuk dus. Dia mengatakan, penyaluran dus yang diterimanya merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan namun melalui Intan. 
 
“Ya, saya dikasih. Dari pihak Bu Intan. Katanya dari kementerian, aspirasi Pemerintah lewat anggota DPR RI untuk diberikan ke warga,” kata Dewi, Jumat (8/3).
 
Dia menerangkan, tidak menemukan stiker kampanye caleg di kardus biskuit tersebut. Hanya saja terdapat gambar Intan sebagai anggota DPR RI. 
“Nggak ada tuh. Cuma ada Bu Intan sebagai Anggota DPR RI. Engga ada nomor urutnya,” ujarnya. 
 
Hal senada juga disampaikan, warga Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Habibah, mengaku tidak menemukan stiker pencalegan Intan, berikut penerimaan barang tidak dalam agenda kampanye, tetapi melalui RT setempat. 
 
“Tidak ada stiker tulisan caleg dan nomor urut caleg. Yang ada stiker anggota DPR RI atas nama Intan Fauzi dan ada logo DPR RI-nya. Pemberian juga bukan pada saat kampanye atau sosialisasi. Tetapi itu diberikan kepada RT untuk warga dari Kementerian Kesehatan lewat aspirasi DPR RI Bu Intan Fauzi,” katanya. 
 
Sama dengannya, warga Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Nuraini, mengatakan bantuan ini merupakan aspirasi warga. Justru dengan adanya penyaluran, lanjutnya, manfaat program kementerian terimplementasikan. 
 
“Kita tidak diarahkane mencoblos siapa atau caleg siapa. Pihak Bu Intan juga bilang itu pemberian kementerian,” tuturnya
 
Bawaslu Terima Laporan Warga
 
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyai, mengungkapkan bahwa penerimaan bantuan itu diadukan oleh warga pada Jumat (1/3/2019). Pihaknya lalu melakukan sidak di posko pemenangan Intan, di daerah Galaxy, Bekasi Selatan, Selasa (5/3).
 
"Kita temukan sekitar seribu dus, masing-masing berisi empat bok makanan bayi dan makanan ibu hamil," kata Ali. 
 
Dia menyampaikan, seharusnya dinas terkait yang mengeksekusi pembagian.
 
Setelah temuan lapangan, pihaknya melakukan pembahasan internal Bawaslu dan menyatakan dugaan itu memang menjadi bentuk pelanggaran pemilu. 
 
"Kita sepakat itu masuk pelanggaran. Tapi sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasalnya 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j tentang peserta kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya. Nah, itu ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya. 
 
Kasus ini kemudian akan dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan proses pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan Bawaslu. Apabila seluruh prosedur telah ditempuh dan terbukti bersalah, Intan bisa dipidana dan didiskualifikasi dari peserta pileg. 
 
“Kita sudah ada bukti materil, barangnya sudah kita temukan. Kemudian foto dan saksi-saksinya. Saksi sudah ada empat, dua dari luar dan dua lainnya dari Bawaslu. Jumat ini (8/3) kita mulai rapat pembahasan satu bersama Gakkumdu,” tandas Ali. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 853 Kali
Berita Terkait

0 Comments