Jum'at, 08/03/2019 10:49 WIB
Tragis! Suami Bunuh Istri Karena Cemburu di Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Nasib tragis dialami oleh N, warga Kampung Gebang Malang RT 01/01 Desa Sirnajati Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi yang dihabisi oleh suaminya sendiri S dan temannya M.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu terungkap saat warga mencium bau tidak sedap di rumah korban, Senin (4/3).
Setelah dilihat ternyata ditemukan mayat korban telah membusuk, dengan posisi telentang, yang telah meninggal sejak 27 Februari 2019 lalu.
Dengan adanya penemuan mayat ini, Polsek Serang Baru melakukan olah TKP, awalnya korban diduga merupakan korban perampokan karena sepeda motor dan dompet miliknya hilang, tetapi setelah diselidiki, korban dibunuh oleh suami beserta temannya.
Kapolsek Serang Baru Kabupaten Bekasi, AKP Wito mengatakan awalnya suami korban ikut membantu dalam proses pengangkatan jenazah dan penyidikan, namun ada suatu hal yang janggal dan bukti-bukti mengarah ke suami korban.
"Pelaku membunuh istrinya atas dasar sakit hati karena menemukan percakapan istrinya dengan pria lain di telepon genggamnya selain itu rumah tangga mereka sering cekcok dan ribut," katanya di Cikarang Jumat (8/3).
Korban juga kerap menghina keluarga pelaku sehingga menjadi alasan S membunuh istrinya itu.
"Atas dasar itu, korban mengajak temannya untuk menghabisi nyawa istrinya. Pembunuhan itu terjadi pada 27 Februari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku dan temannya masuk lewat pintu belakang," jelasnya.
Korban yang sedang tertidur bersama anaknya berusia 4 tahun, dibekap dengan menggunakan handuk dan bantal serta dicekik lehernya oleh pelaku M, sementara suaminya memegangi tangan dan kaki korban agar tidak meronta.
"Setelah korban tidak bernyawa, para pelaku meninggalkan rumah lewat pintu belakang, berselang 4 jam kemudian, suami korban kembali ke rumah untuk mengambil anaknya," ucapnya.
Ia menyebut, dalam kasus itu pihaknya menyita barangbukti berupa bantal, handuk, sepeda motor, STNK milik korban, dan helm.
"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
- FajarPaper Mendorong Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi untuk 239 Anak Karyawan
- Komitmen Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah, Lippo Bangun Masjid Lippo Cikarang 2
- Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
0 Comments