Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/03/2019 10:49 WIB

Tragis! Suami Bunuh Istri Karena Cemburu di Bekasi

Polsek Serang Baru Kabupaten Bekasi menangkap pelaku pembunuhan berencana suami terhadap istrinya
Polsek Serang Baru Kabupaten Bekasi menangkap pelaku pembunuhan berencana suami terhadap istrinya
CIKARANG, DAKTA.COM - Nasib tragis dialami oleh N, warga Kampung Gebang Malang RT 01/01 Desa Sirnajati Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi yang dihabisi oleh suaminya sendiri S dan temannya M.
 
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu terungkap saat warga mencium bau tidak sedap di rumah korban, Senin (4/3).
 
Setelah dilihat ternyata ditemukan mayat korban telah membusuk, dengan posisi telentang, yang telah meninggal sejak 27 Februari 2019 lalu.
 
Dengan adanya penemuan mayat ini, Polsek Serang Baru melakukan olah TKP, awalnya korban diduga merupakan korban perampokan karena sepeda motor dan dompet miliknya hilang, tetapi setelah diselidiki, korban dibunuh oleh suami beserta temannya.
 
Kapolsek Serang Baru Kabupaten Bekasi, AKP Wito mengatakan awalnya suami korban ikut membantu dalam proses pengangkatan jenazah dan penyidikan, namun ada suatu hal yang janggal dan bukti-bukti mengarah ke suami korban.
 
"Pelaku membunuh istrinya atas dasar sakit hati karena menemukan percakapan istrinya dengan pria lain di telepon genggamnya selain itu rumah tangga mereka sering cekcok dan ribut," katanya di Cikarang Jumat (8/3).
 
Korban juga kerap menghina keluarga pelaku sehingga menjadi alasan S membunuh istrinya itu.
 
"Atas dasar itu, korban mengajak temannya untuk menghabisi nyawa istrinya. Pembunuhan itu terjadi pada 27 Februari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku dan temannya masuk lewat pintu belakang," jelasnya.
 
Korban yang sedang tertidur bersama anaknya berusia 4 tahun, dibekap dengan menggunakan handuk dan bantal serta dicekik lehernya oleh pelaku M, sementara suaminya memegangi tangan dan kaki korban agar tidak meronta.
 
"Setelah korban tidak bernyawa, para pelaku meninggalkan rumah lewat pintu belakang, berselang 4 jam kemudian, suami korban kembali ke rumah untuk mengambil anaknya," ucapnya.
 
Ia menyebut, dalam kasus itu pihaknya menyita barangbukti berupa bantal, handuk, sepeda motor, STNK milik korban, dan helm.
 
"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2258 Kali
Berita Terkait

0 Comments