Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/03/2019 11:16 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Nyatakan WNA Pemilik E-KTP Tak Masuk DPT

Surat Suara
Surat Suara
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 77 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Bekasi telah melakukan perekaman e-KTP, lima diantaranya sudah mendapatkan KTP elektronik.
 
Dengan adanya KTP elektronik yang dimiliki WNA itu dikhawatirkan mereka masuk ke dalam daftar pemilih (DPT) di Pemilu 2019, tetapi setelah diklarifikasi ke KPU RI, Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan WNA yang memiliki e-KTP itu tidak masuk ke dalam DPT.
 
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan memang berdasarkan undang-undang kewarganegaraan serta keimigrasian ketika WNA sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) mereka bisa memiliki KTP elektronik.
 
"Meski jenis kartunya sama dengan yang dimiliki WNI, namun penggunaan KTP elektronik WNA hanya dibatasi sampai lima tahun, dan kewarganegaraan yang tercantum dalam KTP-el tertuliskan negara asal dari WNA tersebut," jelasanya.
 
Menurutnya, isu adanya WNA yang memiliki e-KTP dan masuk ke dalam DPT Pemilu 2019, langsung diklarifikasi ke Disdukcapil dan KPU RI, sehingga dinyatakan bahwa isu itu tidak benar.
 
"Kita berupaya melakukan upaya pencegahan terhadap adanya potensi-potensi pelanggaran dalam Pemilu 2019," katanya. 
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1371 Kali
Berita Terkait

0 Comments