Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/03/2019 10:04 WIB

Pemilih Pindah TPS Berpotensi Kehilangan Suara

Kotak Suara Pemilu
Kotak Suara Pemilu
JAKARTA, DAKTA.COM - Kisruh mengenai pemilih yang menggunakan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi meningkatkan angka golput. Maka dari itu Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi mendorong agar KPU segera menyelesaikan masalah pemilih yang menggunakan pindah TPS. 
 
"Jika para pemilih pindah TPS ini tidak difasilitasi, maka ini akan menjadi potensi meningkatnya angka golput pada Pemilu 2019," papar Veri di Jakarta pada Rabu (6/3).
 
Menurut Veri, mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak selalu karena alasan idealisme, tetapi juga karena alasan teknis seperti adanya kesulitan di lapangan. 
 
"KPU harus segera mencari jalan keluar terhadap masalah pemilih yang pindah TPS ini agar suara mereka tidak terbuang percuma," imbuhnya. 
 
Sebelumnya, KPU RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Maret 2019 bagi para calon pemilih yang mau berpindah lokasi mencoblos, karena mempertimbangkan banyaknya para pemilih yang bekerja ataupun menempuh pendidikan di luar domisili asli mereka. 
 
KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) secara nasional yakni ada sebanyak 275.923 orang yang telah melakukan pindah memilih. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 622 Kali
Berita Terkait

0 Comments