Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 23/02/2019 11:37 WIB

Pemilih Pindah TPS, KPU Perlu Payung Hukum Baru

Komisioner KPU   Viryan Azis
Komisioner KPU Viryan Azis

JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner KPU RI Viryan Azis mengaku perlu adanya payung hukum mengenai masalah pemilih yang menggunakan pindah TPS.

"Pemilih yang pindah TPS itu memang diatur UU Pemilu, namun masalahnya jika para pemilih ini hanya terkonsentrasi pada satu tempat saja, kan menjadi tidak terakomodir semuanya," papar Viryan di kawasan Menteng, pada Sabtu (23/2).

Viryan juga menambahkan secara teknis penyediaan surat suara akan bermasalah karena berdasarkan UU Pemilu, mereka hanya diperbolehkan mencetak surat suara sesuai DPT ditambah 2%. 

"Maka dari itu, kami menginginkan adanya payung hukum untuk mengatasi masalah pemilih yang menggunakan surat pindah itu," tutupnya.

Sebelumnya, KPU RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Maret 2019 bagi para calon pemilih yang mau berpindah lokasi mencoblos, karena mempertimbangkan banyaknya para pemilih yang bekerja ataupun menempuh pendidikan di luar domisili asli mereka.

Saat ini terdata, ada 275.923 orang yang telah melakukan pindah memilih. Wilayah yang warganya paling banyak mengurus surat pindah TPS berada di Jawa Timur. 

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1470 Kali
Berita Terkait

0 Comments