Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/02/2019 17:06 WIB

Bawaslu Jabar Temukan 2.463 Kotak Suara Rusak

Kotak suara kardus berbahan dupleks
Kotak suara kardus berbahan dupleks
BANDUNG, DAKTA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar), melakukan pengawasan langsung ke 27 kabupaten/kota di Jabar terkait pengadaan logistik Pemilu 2019. Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah dari pengawasan tersebut Bawaslu Jabar memberikan sejumlah catatan.
 
"Kami menemukan di Jabar sebanyak menemukan 2.463 kotak yang rusak. Di Kabupaten Cirebon saja, kotak suara yang rusaknya 2.298 karena disimpen di gudang," ujar Abdullah di Kantor Bawaslu Jabar, Jumat (15/2).
 
Abdullah mengatakan, kotak suara di Cirebon rusak karena gudangnya tak layak. Air merembes ke dalam gudang dan merusak kotak suara yang terbuat dari kardus. Bawaslu berharap, agar KPU memastikan adanya penggantian semua kotak suara yang rusak tersebut.
 
"Kami meminta, kotak suara tersebut harus tersedia sebelum proses pendistribusian dari KPU ke kecamatan. Karena kotak suara yang rusak tersebut memang sama sekali tak dapat digunakan," katanya.
 
Bawaslu Jabar pun, kata dia, sudah meminta pada KPU Cirebon agar tidak menggunakan gudang yang rembes air. Serta, memindahkan kotak suara yang masih layak dan bisa digunakan.
 
"Kami juga akan melihat kasus di Cirebon ini siapa yang paling bertanggung jawab dan menyebabkan ribuan kotak suara ga bsa digunakan," katanya.
 
Abdullah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan logistik Pemilu 2019 tersebut, pada 28 Januari hingga 6 Februari 2019 di 27 kabupaten/kota. Pengawasan dilakukan untuk memastikan logistik tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas dan efisien. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kekurangan dan kerusakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu.
 
"Kami menyisir kondisi kotak suara yang merupakan salah satu instrumen penting Pemilu. Selain itu, ada 6.708 kotak suara belum dikirim," katanya.
 
Abdullah menilai, masalah kerusakan dan kekurangan kotak suara tersebut perlu diperhatikan serius oleh KPU karena merupakan salah satu alat kelengkapan penting penyelenggaraan pemilu. Meskipun masih tersedia kotak suara almunium hasil Pemilu 2014 lalu, tidak bisa menjadi pengganti kotak suara rusak.
 
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 341 Jo pasal 7 ayat (1) serta PKPU 15 Tahun 2018, yang menyebut kotak suara untuk pemungutan harus bahan karton kedap air, pada satu sisinya bersifat transparan.
 
Selain kotak suara, Bawaslu Jabar juga melihat masih ada kekurangan 6.708 kotak suara di Jabar. Bawaslu Jabar pun, menyoroti segel yang berbahan tipis sehingga mudah robek. Tidak hanya itu, kualitas cetakan segel juga mudah luntur.
 
Menurutnya, kualitas segel Pemilu 2019 tidak lebih baik dibandingkan kualitas segel Pilgub 2018. "Selain menyoroti kualitas segel, kami juga mencatat ada kekurangan 1.522.080 segel," kata Abdullah.
 
Sementara menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Zaki Hilmi, kondisi segel tersebut lebih tipis jadi mudah robek. Bahkan, kualitasnya cukup mengkhwatirkan dibandingkan kualitas segel pada Pemilu 2019.
 
Selain kotak suara, kata dia, logistik pemilu yang masih kurang adalah bilik pemungutan suara kekurangan sebanyak 46.415, tinta 883 botol, segel kekurangan 1.522.080 dan yang rusak 53 segel.  Kemudian, kata dia, sampul formulir TPS kekurangan 120.259 dan yang rusak 21. Lalu, sampul formulir PPS, PPK dan KPU kekurangan 2.820 dan sampul surat suara kekurangan 133.466 dan rusak sebanyak 55. **
Editor :
Sumber : Republika
- Dilihat 2345 Kali
Berita Terkait

0 Comments