Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/02/2019 18:57 WIB

Imigrasi Bekasi Tangkap 11 WNA Ilegal di Apartemen Centerpoint

11 WNA diamankan karena melanggar dokumen keimigrasiaan di Apartemen Centerpoint
11 WNA diamankan karena melanggar dokumen keimigrasiaan di Apartemen Centerpoint
BEKASI, DAKTA.COM - Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan 11 warga negara asing (WNA) di Apartemen Centerpoint, Jalan Niaga Barat, Bekasi Selatan. Para WNA tersebut diduga melanggar dokumen keimigrasian.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi ada WNA yang tinggal di apartemen tersebut. Kemudian Petugas Imigrasi langsung mengecek ke lokasi pada Rabu (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
 
"Setelah berkoordinasi, petugas ke TKP dan didapati, diamankan 11 WNA Afrika; 10 di antaranya Nigeria dan 1 Ghana," kata Teguh di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (13/2).
 
Teguh mengungkapkan bahwa selama ini para WNA tersebut diduga berpindah pindah tempat. Pada saat diamankan didapati mereka sedang tinggal di Apartement Centerpoint dan satu kamar ditengarai dihuni tiga sampai empat orang. 
 
Setelah diamankan didapati barang bukti berupa laptop, hp, sim card yang saat ini diamankan petugas. Empat orang memiliki pasport dan sudah melebihi izin tinggal dan sisanya tidak memiliki dokumen keimigrasian. 
 
Ia mengatakan, WNA tersebut diduga melakukan tindakan penipuan online, tetapi belum diketahui apakah mereka berkelompok atau tidak dalam aksinya.  Kejadian ini belum bisa dibuktikan karena akan ditelusuri lebih dalam.
 
"Mereka masuk dari Bandara Soekarno Hatta, dan di Bekasi diduga berpindah pindah tempat. Dari keterangan yang diberikan mereka mau bisnis di sini. Namun tim saat ini masih terus mengembangkan informasi dari mereka," kata teguh. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1171 Kali
Berita Terkait

0 Comments