Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/02/2019 13:49 WIB

PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Bidang Kepemudaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mengusulkan penggantian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
 
"PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Mardani Ali Sera, Senin (11/2).
 
Ia mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam karena dinilai banyak pasal yang dapat berdampak negatif terhadap moral.
 
Ia juga mengungkapkan sebagai partai Islam, PKS akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.
 
"Kami Partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
 
Sebagai langkah konkret, PKS akan mengusulkan panggantian draft RUU tersebut menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan Penghapusan Kekerasan Seksual.
 
Menurut Mardani, hal itu berdasarkan realita di lapangan di mana masyarakat Indonesia masih kerap menghadapi masalah kejahatan seksual.
 
"PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual di masyarakat, sehingga UU antikejahatan seksual lebih mendesak," tegasnya.
 
Mardani menjelaskan betapa daruratnya persoalan kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.
 
Menurut dia, PKS ingin fokus agar RUU itu tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehingga fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1397 Kali
Berita Terkait

0 Comments