Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/02/2019 14:29 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Butuh 7.948 Pengawas TPS

Ilustrasi menyoblos
Ilustrasi menyoblos
BEKASI, DAKTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 7.948 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bawaslu kabupaten Bekasi saat ini sedang membuka pendaftaran calon pengawas TPS mulai tanggal 4 hingga 10 Februari 2019.
 
Koordinator Divisi Pengawasan Hubal dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan TPS yang tersebar di 23 kelurahan dari 13 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
 
"Nantinya pengawas TPS akan ditempatkan di tiap-tiap TPS se- Kabupaten Bekasi. Satu TPS satu pengawas," ucapnya kepada Dakta, Jumat (8/2).
 
Ia menyampaikan, tugas utama pengawas TPS adalah untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara pada 17 April 2019. Selain itu bertanggung jawab untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu.
 
Untuk tahapannya ada pengumunan, pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian berkas administrasi hingga wawancara selama sembilan hari yang dimulai pada tanggal 11 Februari hingga 21 Februari 2019.
 
"Persyarat untuk mendaftar, yaitu usia maksiaml 25 tahun, minimal berpendidikan SMA sederajat, warga negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terikat parpol selama lima tahun, dan memiliki kepribadian yang jujur dan adil," jelasnya.
 
pembentukan pengawas TPS dipegang oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132 ayat 4. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1203 Kali
Berita Terkait

0 Comments