Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/02/2019 10:43 WIB

Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (7/1/2019) (Antara)
Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (7/1/2019) (Antara)
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa musisi Ahmad Dhani penahanannya akan dipindah ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, politikus Gerindra itu dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, ke Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (6/2) siang.
 
"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1).
 
Ade mengatakan bahwa pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
 
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
 
Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
 
Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 2162 Kali
Berita Terkait

0 Comments