Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 01/02/2019 18:22 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Telah Tangani Lima Perkara Pemilu

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
CIKARANG, DAKTA.COM - Perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2019 tinggal beberapa bulan lagi, dari masa kampanye hingga dua bulan menjelang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah menangani lima perkara pelanggaran Pemilu 2019. 
 
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menjelaskan lima perkara tersebut terdiri dari empat pelanggaran administratif dan satu tindak pidana pemilu. 
 
“Lima perkara telah ditangani, di antaranya tiga pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dari sejumlah parpol, satu orang calon legislatif (caleg) yang masih menjabat sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang merupakan pelanggaran administratif, dan satu orang caleg diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,” ungkap Khoirudin di Cikarang, Jumat (2/1).
 
Pelanggaran administratif tersebut berupa pemasangan alat peraga kampanye dan terungkapnya satu orang caleg yang masih menjabat sebagai komisioner KPAD.
 
Khoirudin menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan, dimana pihaknya memberikan teguran kepada parpol dan caleg terkait.
 
Sementara untuk kasus dugaan pidana pemilu juga telah selesai dan tidak memenuhi unsur pidana kampanye karena caleg yang bersangkutan tidak menggunakan atribut parpol maupun bahan kampanye yang ada di fasilitas pemerintah tersebut.
 
Dalam melakukan pengawasan menjelang pemilu 2019, Khoirudin menyebut pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar melakukan pencegahan agar jangan sampai caleg melanggar undang-undang.
 
Pihaknya juga mengingatkan kepada parpol agar mengingatkan calegnya supaya tidak melanggar, apabila melanggar akan dilakukan penindakan sesuai fungsi bawaslu.
 
“Menjelang pemilu, pelanggaran-pelanggaran rentan dilakukan, oleh karena itu butuh pengawasan secara ekstra terkait dengan potensi pelanggaran tersebut,” tutup Khoirudin. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 736 Kali
Berita Terkait

0 Comments