Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/01/2019 12:03 WIB

Berkas P21, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejati DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberi keterangan soal Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberi keterangan soal Ratna Sarumpaet
JAKARTA, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penyebaran hoaks. 
 
Berdasarkan penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada Rabu (30/1) kemarin mereka mendapatkan surat dari pihak Kejati DKI Jakarta yang menyatakan bahwa berkas dari perkara Ratna Sarumpaet telah lengkap atau P21. 
 
"Maka dari itu, pada hari ini kami akan langsung menyerahkan Ratna kepada pihak Kejati DKI sebagai tanggung jawab dari proses penyidikan atas kasus tersebut," katanya.
 
Sebelum diserahkan, Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah diperiksa kesehatannya oleh tim Pusdokkes Polda Metro Jaya dan telah dinyatakan tidak ada masalah terkait kesehatannya.
 
"Sudah diperiksa kesehatannya, sesuai dengan prosedur kami, tidak ada masalah sehingga bisa langsung dibawa hari ini," tutupnya. 
 
Perjalanan panjang kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan, namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik. 
 
Pengungkapan hoaks tersebut berbuntut penahanan Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya. Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2008 Kali
Berita Terkait

0 Comments