Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/01/2019 10:32 WIB

Remisi Bagi Pembunuh Jurnalis, Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pres

ilustrasi remisi
ilustrasi remisi
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Direktur Media dan Komunikasi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dhimam Abror Djuraid, mengecam langkah pemerintah memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
 
Dhimam mengatakan, keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan remisi terhadap pembunuh jurnalis tidak cermat. Dhimam menilai, presiden terkesan tidak menimbang dampak yang akan ditimbulkan atas kebijakan pemberian remisi.
 
"Presiden Jokowi terkesan hanya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Narendra Prababngsa, tapi tidak melihat aspek jaminan keamanan terhadap pers," kata Dhimam dalam keterangan resminya, Jumat (25/1). 
 
Bukan hanya tidak cermat mengambil kebijakan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut pemberian remisi ini menjadi kado buruk untuk pers Indonesia menjelang perhelatan HPN (Hari Pers Nasional) di Surabaya 9 Februari 2019 mendatang.
 
Selain itu, keputusan ini juga menjadi ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
 
"Pak Jokowi harus diingatkan bahwa nama beliau dibesarkan oleh teman-teman wartawan. Pemberian remisi ini otomatis melukai hati para wartawan di Tanah Air," ungkap Dhimam.
 
Menurutnya, kebijakan itu merupakan, kado buruk bagi insan media menjelang Hari Pers 9 Februari mendatang. "Saya ingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang Undang. Pemerintah wajib menjalankan mandat Undang Undang demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia," imbuh mantan wartawan ini. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1844 Kali
Berita Terkait

0 Comments