Selasa, 22/01/2019 13:54 WIB
Tersangka Kasus Penyebaran Ijazah Palsu Jokowi Terkenal Tertutup
BEKASI, DAKTA.COM - Umar Kholid Harahap (28) dikenal tertutup di lingkungannya. Umar merupakan tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks terkait ijazah SMA Presiden Joko Widodo.
Umar sempat ditangkap polisi, tetapi kembali dibebaskan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. Bapak satu anak yang berprofesi sebagai penjual gipsum untuk palfon rumah tersebut, saat ini dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Umar dan istrinya tidak mau membukakan pintu ketika didatangi warga di rumah kontrakannya di Kampung Mede RT 4/RW 2 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Berkali-kali pintu kontrakan bercat abu-abu diketuk, Umar tetap tidak mau keluar.Padahal rumah itu, terlihat di kunci dari dalam, dan di depan rumah terdapat sandal, dan pakaian yang baru selesai dijemur.
Akhirnya wartawan, meminta keterangan dari pengurus RT setempat. Koodinator ketentraman dan ketertiban di RT 4/RW 2 Kampung Mede Bekasi, Jayadi mengatakan, Umar beserta istri dan satu anak yang masih bayi, baru tinggal tiga bulan di kontrakan tersebut.
"Umar dikenal tertutup karena aktivitas pekerjaannya mengharuskan dia berangkat pagi, dan baru pulang pada malam hari," ucapnya, Senin (22/1).
Umar Kholid Harahap berdasarkan NIK di KTP-nya diketahui, sebelumnya sempat tinggal di Kecamatan Bekasi Barat.
Usai kejadian, pengurus RT setempat berencana untuk kembali melakukan pendataan kepada warga, termasuk para pendatang yang tinggal di rumah kontrakan.
Umar kholid sendiri diketahui sejak tinggal di rumah kontrakan tersebut, belum melapor ke pengurus RT.
"Saya belum bertemu kembali dengan Umar, sejak dia dikenakan wajib lapor," ujar Jayadi.
Sebelumnya, Direktorat tindak pidana cyber Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (19/1) dini hari kemarin menangkap Umar Kholid Harahap, karena menggungah ijazah SMA Presiden Jokowi melalui FB miliknya.
Meski tidak menyebut ijazah itu palsu, tetapi dia membuat pertanyaan yang terdapat narasi yang menyebut bahwa ijazah itu palsu.
Meski Umar saat ini tidak ditahan, tetapi proses hukum dalam kasus itu tetap berjalan. Umar akan dikenakan pasal 14 ayat 2 pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments