Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/01/2019 15:31 WIB

FUKHIS Unjuk Rasa Dukung Pemkab Bekasi Berantas Tempat Hiburan Malam

FUKHIS Unjuk Rasa Dukung Pemkab Bekasi Berantas Tempat Hiburan Malam b
FUKHIS Unjuk Rasa Dukung Pemkab Bekasi Berantas Tempat Hiburan Malam b

BEKASI, DAKTA.COM - Ratusan massa umat Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) melakukan unjuk rasa untuk mendukung Pemkab Bekasi dalam memberantas tempat hiburan malam, di Komplek Pemkab Bekasi, Jum'at (18/1).

Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pariwisata nomor 3 tahun 2016, dalam pasal 47, yang melarang berdirinya tempat maksiat seperti karaoke, pub, diskotik, dan sebagainya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menutup dan melakukan penyegelan lebih dari 80 tempat hiburan malam di seluruh Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun setelah disegel, beberapa pengusaha tempat hiburan malam merusaknya, dan bahkan membuka usahanya kembali.

"Kami meminta agar Satpol PP segera melaporkan pengrusakan segel tersebut," ujar Sekretaris FUKHIS, KH. Kosim Nur Seha.

Massa sejauh ini melakukan unjuk rasa di luar Komplek Pemkab Bekasi, karena pihak keamanan menutup pintu masuk ke area Kantor Pemkab Bekasi.

Pengunjuk rasa juga meminta agar pintu gerbang masuk dibuka, karena mereka ingin beraudiensi dengan perwakilan Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1145 Kali
Berita Terkait

0 Comments