Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/01/2019 15:24 WIB

Pengusaha PD Laju Mandiri Bisa Jadi Tersangka Atas Kematian Karyawannya

PD Laju Mandiri Lokasi Sariman Tergilas Pencacah Sampah Plastik Foto Jaenuddin
PD Laju Mandiri Lokasi Sariman Tergilas Pencacah Sampah Plastik Foto Jaenuddin

BEKASI, DAKTA.COM - Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, mengatakan pengusaha tempat daur ulang plastik PD Laju Mandiri di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, dapat dijadikan tersangka karena kematian karyawannya, Sariman (35) yang masuk ke dalam mesin pencacah plastik.

Pasalnya, sang pengusaha yang berinisial AS (39) diduga tanpa izin telah mendirikan usahanya berikut tidak memenuhi ketentuan perekrutan tenaga kerja serta tidak mempertimbangkan keselamatan tenaga kerja.

"Tidak menutup kemungkinan yang punya usaha ini bisa dijadikan tersangka," ungkap Siswo ditemui di kantornya, Jumat (18/1/2019).

Siswo menemukan dugaan tersebut setelah melakukan peninjauan lokasi usai kejadian, Kamis (17/1/2019). Saat sidak, dia tidak melihat adanya surat izin usaha, berikut lokasi daur ulang berada di kawasan persawahan dan jauh dari pemukiman sehingga patut dicurigai.
Yang punya usaha kita panggil hari ini, apakah usaha itu legal atau ilegal yang jelas kita dalami," ujarnya.

Bila tidak memenuhi standar mendirikan usaha, maka AS bisa dikenakan pasal 359 KUHP sehingga karyawannya yang baru bekerja sekitar satu bulan tersebut meninggal dalam kondisi nahas.

"Kalau benar ilegal dan tidak berstandar ketenagakerjaan itu kita akan kenakan 359 KUHP yaitu perbuatan yang menyebabkan orang mati karena salahnya. Bunyinya barangsiapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati, diancam dengan penjara paling lama lima tahun," ungkap Siswo.

Siswo mengatakan, meski dugaan kematian Sarimin karena murni kecelakaan kerja, bukan artinya pemilik usaha lalai dalam keselamatan para pekerjaannya.

Dia mengharapkan ini menjadi catatan bagi para pemilik usaha lainnya. Dia juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait bila dimungkinkan tempat ini perlu untuk ditutup.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1379 Kali
Berita Terkait

0 Comments