Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/01/2019 09:25 WIB

Tetap Ingin Makan Uang Rakyat, Caleg Ini Dicoret KPU

Ilustrasi Caleg
Ilustrasi Caleg
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi Muhammad Rojak menjadi Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) 9 nomor urut 3.
 
Rojak terbukti melanggar administrasi Pemilu tentang tata cara dan prosedur pencalonan sehingga dalam sidang Bawaslu Jawa Barat, memerintahkan KPU Jawa Barat mencoret yang bersangkutan dari proses pencalegan.
 
Berdasarkan aturan, yakni Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, seseorang yang digaji dari negara, wajib mengundurkan diri apabila menjadi calon legislatif, hal ini juga dipertegas dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
 
KPU Jawa Barat wajib melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan sidang yang berlangsung, Jumat (11/1/2019).
 
Menyikapi hal ini, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Islam (STEBI) Cikarang Bekasi Teguh Wibowo menyebut dalam proses Pemilu 2019 caleg maupun KPU harus menaati aturan yang sesuai undang-undang sehingga Pemilu kali ini menghasilkan caleg yang berkualitas, jujur, dan berintegritas.
 
"Jika prosesnya tidak sesuai prosedur, semestinya memang wajib dianulir pencalegannya, caleg semestinya merupakan orang yang terbaik dan tidak melanggar aturan," katanya di Cikarang, Ahad (13/1).
 
Sementara itu, selain Rojak, Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Nana Rohana dan anggota KPAD Roni Harjanto juga menjadi caleg di pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Sejauh ini tidak diketahui, apakah keduanya sudah mengundurkan diri dari KPAD atau belum. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1135 Kali
Berita Terkait

0 Comments