Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/01/2019 08:12 WIB

Perludem Anggap Bawaslu Melampaui Wewenang dalam Sengketa OSO

Topo (kiri), Syamsudin Haris (tengah), Titi Anggraini (kanan)
Topo (kiri), Syamsudin Haris (tengah), Titi Anggraini (kanan)
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Perludem, Topo Santoso menilai Bawaslu sudah melampaui wewenangnya dalam meloloskan Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai caleg DPD RI. 
 
Topo menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai wewenang untuk membuat suatu regulasi sendiri yang mengacu pada UU Pemilu. 
 
"Sementara Bawaslu hanya bertindak sebagai pengawas agar KPU menjalankan regulasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang, bukan justru memberikan penafsiran baru terhadap aturan KPU," kritik Topo dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Menteng, pada Kamis (10/1).
 
Hal inilah yang membuat pelaksanaan Pemilu menjadi simpang siur karena masing-masing lembaga mempunyai penafsiran sendiri atas aturan Pemilu. 
 
"Hal semacam ini nantinya justru akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak penyelenggara Pemilu, karena masing-masing ingin ambil bagian," tutupnya. 
 
Sebelumnya Bawaslu pada akhirnya memutuskan untuk meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI. 
 
Namun Bawaslu memberikan catatan agar OSO harus langsung mengundurkan diri sebagai Ketum Partai Hanura apabila terpilih menjadi anggota DPD RI. 
 
Hal ini bertentangan dengan sikap KPU sebelumnya yang menganggap bahwa majunya OSO sebagai caleg DPD RI tidak memenuhi syarat karena dirinya masih menjabat sebagai Ketum Partai Hanura, sedangkan DPD RI hanya untuk calon independen non parpol. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1804 Kali
Berita Terkait

0 Comments