Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/01/2019 15:45 WIB

Mahamuda Bekasi Nilai KPU dan Bawaslu Lalai Verifikasi Caleg

Muhammad Rojak saat menjalani sidang pelanggaran admistrasi Pemilu di Bawaslu Jabar
Muhammad Rojak saat menjalani sidang pelanggaran admistrasi Pemilu di Bawaslu Jabar
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak menjadi caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat, padahal jika dilihat aturannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, pegawai yang digaji dari negara wajib mengundurkan diri apabila menjadi calon legislatif, hal ini juga dipertegas dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
 
Namun Rojak tidak mengundurkan diri dari jabatannya di KPAD Kabupaten Bekasi, dan hal ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
 
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi, Hasan Basri menyebut KPU dan Bawaslu lalai dalam proses verifikasi dari caleg, sehingga masih ada caleg yang menduduki jabatan tertentu dan digaji oleh negara.
 
"Semestinya sebelum ditetapkan menjadi daftar caleg tetap, KPU dan Bawaslu harus benar-benar meneliti dan memverifikasi dari yang bersangkutan," katanya di Cikarang, Rabi (9/1).
 
Sementara itu, Bawaslu Jawa Barat tengah melakukan penyelesaian terkait dengan adanya pelanggaran administratif Pemilu 2019, yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang dan nantinya akan diputuskan melalui sidang tersebut.
 
Selain Muhammad Rojak, Ketua KPAD Nana Rohana bersama komisioner Roni Harjanto juga menjadi caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar, tetapi tidak diketahui apakah keduanya sudah mengundurkan diri atau belum dari jabatannya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 962 Kali
Berita Terkait

0 Comments