Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/01/2019 11:32 WIB

Tersangka Mafia Bola Kemungkinan Bertambah Pekan Depan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, DAKTA.COM - Tersangka mafia dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia dapat bertambah jumlahnya pekan depan. Penambahan jumlah tersangka ini memungkinkan setelah penyidik Satuan Tugas Antimafia Sepakbola Mabes Polri meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

''Minggu depan sudah ada peningkatan beberapa kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan sudah ada lagi beberapa tersangka yang akan ditetapkan,'' ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dedi menuturkan status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan apabila penyidik sudah memiliki alat bukti serta melakukan gelar perkara. Pekan depan diyakini konstruksi sudah jelas untuk pihak-pihak yang akan ditersangkakan atas peristiwa pidana.

Satuan Tugas Antimafia Bola kembali memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI), Ratu Tisha Destria, terkait penyelidikan terhadap dua klub Liga 2 2018 yakni PSS Sleman dan Madura FC. Usai menjalani pemeriksaan, Tisha menjelaskan penyidik dari Satgas Antimafia Bola meminta penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI.

Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; mantan Komisi Wasit, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni; dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap dan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1377 Kali
Berita Terkait

0 Comments