Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/12/2018 11:26 WIB

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN - KIS

Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Utama Kota Bekasi
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Utama Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).
 
Kepala Cabang BPJS kesehatan Bekasi, Siti Faridah Hanoum mengatakan Perpres ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. 
 
"Diantaranya aturan dalam pendaftaran bayi baru lahir. Dalam Perpres tersebut, bayi peserta JKN - KIS wajib didaftarakan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," kata Hanoum kepada Dakta, Kamis (27/12).
 
Ia menjelaskan, aturan ini berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. 
 
"Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka secara otomatis status kepersertannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI," jelas Hanoum. 
 
Sementara itu, Hanoum mengatakan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN - KIS maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBUP) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kelender. 
 
"Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujarnya. 
 
Ia berharap, agar para orang tua untuk segera mendaftarakan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN - KIS agar proses pendataran dan penjaminan sang bayi lebih praktis. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2241 Kali
Berita Terkait

0 Comments