Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/12/2018 15:57 WIB

Kronologi Penembakan Letkol Dono Kuspriyanto Oleh Oknum TNI AU

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan
JAKARTA, DAKTA.COM - Seorang anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto tewas ditembak di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, (Selasa (25/12) sekitar pukul 23.30 WIB.
 
Kepala Dinas Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel infanteri (Inf) Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa pelaku penembak Letkol Dono adalah oknum TNI AU berinisial JR dan berpangkat sersan dua (Serda).
 
Ia menjelaskan, penembakan Letkol Dono oleh Serda JR berawal ketika keduanya melintas di Jalan Jatinegara Barat, kemudian terjadi serempetan antara mobil yang dikendarai oleh Letnol Dono dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terduga pelaku JR. 
 
"Karena serempetan itu mobil korban tidak berhenti dan dikejar oleh terduga pelaku. Saat itu situasi lalu lintas cukup padat sehingga pelaku mudah mengejarnya," katanya ketika dihubungi Radio Dakta, Rabu (26/12).
 
Setelah itu, lanjutnya, terduga memarkirkan kendaraannya dan menghadang mobil korban. Pelaku pun melepaskan tembakan dua kali sehingga mengenai bagian kaca dari kendaraan korban.
 
"Kemudian korban masih menyetir kendaraan hingga kurang lebih 100 meter. Mobil ditembak kembali oleh pelaku dua kali dari belakang. Jadi ada empat lobang yang kita temukan di kendaraan korban," jelasnya.
 
Kolonel infanteri (Inf) Kristomei mengungkapkan bahwa terduga pelaku ketika itu dalam keaadaan mabuk. Dapat dipastikan juga mereka tidak saling mengenal ataupun berkomunikasi.
 
"Dugaan dipicu karena emosi kejiwaan pelaku yang dalam keadaan mabuk. Dari alat komunikasi keduanya juga tidak ditemukan mereka pernah berkomunikasi," ungkapnya.
 
Setelah melesatkan tembakan, Serda JR kabur dari lokasi dan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Pihak kepolisian dengan cepat melacak dan menagkap pelaku melalu plat motornya.
 
Ia menambahkan, kasus ini murni kriminal. Pelaku akan diadili di peradilan militer dengan pasal pembunuhan.
 
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan pemecatan," tutupnya. **

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1479 Kali
Berita Terkait

0 Comments