Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/12/2018 07:57 WIB

KAMMI Minta Indonesia Tegas Bersikap ke China

Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi
Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi
JAKARTA, DAKTA.COM - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengutuk keras sikap diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah China terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang. KAMMI meminta Pemerintah Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia, segera berperan aktif dan tegas terhadap China.
 
"Kami meminta pemerintah tegas terhadap China dalam kasus ini. Karena ini sudah sangat memprihatinkan. Tidak boleh ada negara yang bisa melarang warganya untuk menjalankan ibadah agamanya, ini sudah mencoreng Hak Asasi Manusia yang telah disepakati masyarakat dan dunia internasional," kata ketua umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi dalam rilisnya, Selasa (18/12).
 
Menurut Irfan, pemerintah Indonesia bisa menggandeng Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)  untuk menekan pemerintah China dan menyerukan kasus pelanggaran HAM berat ini di mata internasional.
 
"Posisi Indonesia sangat menguntungkan untuk terlibat dalam menyerukan hak-hak Muslim Uighur ini, karena selama ini di mata internasional kita diakui sebagai negara yang konsisten menolak penindasan, termasuk terhadap Palestina," katanya.
 
Menurutnya, jangan sampai ada lagi negara yang melarang-larang orang untuk menjalankan ibadah agamanya. 
 
"Saya berharap pemerintah Indonesia, melalui kemenlu dapat menggalang dukungan untuk membantu muslim Uighur. Karena hingga saat ini sudah jutaan Muslim Uighur yang dipaksa masuk ke dalam kamp-kamp konsentrasi di China" tambahnya.
 
Berdasarkan laporan investigasi UN Committee on the Elimination of Racial Discrimination dan Amnesty International and Human Rights Watch pada bulan Agustus, sekitar dua juta warga Uighur ditahan otoritas China di penampungan politik di Xinjiang. 
 
Selain itu sebagaimana yang telah diberitakan, banyak para tahanan yang dipenjara untuk waktu yang tak ditentukan dan tanpa dakwaan. Bahkan, penahanan tersebut tidak sedikit yang berujung pada penyiksaan dan kematian. **
Editor :
Sumber : Rilis KAMMI
- Dilihat 730 Kali
Berita Terkait

0 Comments