Jum'at, 14/12/2018 10:52 WIB
Siang Ini, KPAI Panggil Shopee Terkait Iklan Blackpink
JAKARTA, DAKTA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil dan mengadakan pertemuan dengan pihak Shopee terkait iklan televisi yang menampilkan grup vokal Blackpink dari Korea Selatan, Jumat (14/12).
Ketua KPAI, Susanto, mengatakan pertemuan itu dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut KPAI akan melakukan klarifikasi terhadap pihak Shopee. Hal itu dilakukannya, sebagai bentuk respon dari pengaduan masyarakat.
Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film.
Menurut Susanto, iklan tersebut berkemungkinan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan karena memiliki potensi mempengaruhi tumbuh kembang anak.
"Kami akan meminta klarifikasi terkait iklan yang tidak senafas dengan asas kesusilaan serta berpotensi berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12).
Ia menitikberatkan kemungkinan anak meniru gaya berpakaian seperti yang dilihat pada iklan tersebut. Hal itu, lanjutnya, memiliki kemungkinan bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan di Indonesia.
"Di antaranya anak rentan meniru cara berpakaian. Jika anak terus dijejali seperti itu, maka anak rentan berfikir bahwa hal tersebut sebagai hal biasa saja," ucapnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments