Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/12/2018 13:29 WIB

Pemkab Bekasi Syaratkan Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Tidak Merokok

Berhenti Merokok Sekarang
Berhenti Merokok Sekarang
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan syarat di mana salah satu anggota keluarga penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh APBD tidak boleh menjadi pecandu rokok.
 
Kabid Pencegahan Penyakit dan Pencegahan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Irfan Maulana mengatakan dampak rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, meski penerimaan cukai rokok yang didapatkan pemerintah daerah besar, tetapi tidak bisa mengatasi bahaya penyakit akibat rokok.
 
Ia mencontohkan, jika pecandu rokok menderita penyakit paru obstructive kronik (PPOK) maka biaya pengobatannya sangat besar, sehari di ruang ICU bisa menghabiskan biaya pengobatan Rp5 juta.
 
Untuk itu pihaknya memberikan aturan yang tegas, penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang anggarannya dibayarkan melalui APBD Pemkab Bekasi jika kepala keluarga ataupun anggota keluarganya menjadi perokok maka tidak bisa disertakan.
 
"Tegasnya aturan itu untuk mencegah banyaknya warga yang menderita penyakit akibat rokok, selain itu anggaran biaya kesehatan juga tidak terbuang banyak hanya untuk membiayai penyakit dari pecandu rokok dan bisa digunakan untuk masyarakat lainnya," ucapnya di Cikarang, Kamis (13/12).
 
Irfan menambahkan, untuk menekan dampak buruk dari rokok, Pemkab Bekasi juga telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengenai kawasan tanpa rokok, dalam perda itu diatur tentang lokasi yang dilarang merokok serta sanksi bagi perokok maupun pengelola gedung apabila ada yang merokok di lokasi yang dilarang. 
 
Sementara itu, jumlah peserta BPJS Kesehatan dari warga miskin yang iurannya ditanggung APBD dari awalnya 468.000 peserta, bertambah sekitar 111.000 peserta di tahun 2019 menjadi 579.944 peserta, dengan anggaran mencapai Rp160 miliar. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1874 Kali
Berita Terkait

0 Comments