Rabu, 12/12/2018 15:55 WIB
BAZNAS Integrasikan Data Kemiskinan Bersama Kemensos
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjalin kerjasama integrasi data kemiskinan bersama dengan Kemensos untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik.
Dalam konpersnya, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Andi Zainal Dulung menyampaikan pengintegrasian data ini sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat fakir miskin semakin kuat dan bantuannya akan semakin merata.
"Meskipun demikian tidak ada data yang 100% valid, maka dari itu gunanya kerjasama ini agar kita saling memperbaiki datanya," ungkap Andi di Gedung Sirca, Menteng pada Rabu (12/12).
Maka dari itu integrasi data ini sangat diperlukan dalam peningkatan kesejahteraan bagi para mustahik.
Sementara itu Dirut Baznas Arifin Purwakananta mengatakan berdasarkan data yang mereka punya hingga November 2018 terdapat sebanyak 757.277 jiwa para mustahik.
"Kerja sama penggunaan data ini akan digunakan bersama untuk melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia," papar Arifin. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments