Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/12/2018 15:44 WIB

KPI Keluarkan Surat Peringatan Terkait Tayangan Shopee Blackpink

KPI Keluarkan Surat Peringatan Terkait Tayangan Shopee Blackpink
KPI Keluarkan Surat Peringatan Terkait Tayangan Shopee Blackpink
JAKARTA, DAKTA.COM - Aliansi Cinta Ibu Pertiwi, yang diwakili oleh Maimon, Aprilia, Hani,  Wafa, dan Savia, menindaklanjuti 85.000 tanda tangan petisi "Hentikan Iklan Shopee  Blackpink" dengan langsung mengadukan hal tersebut ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia  (KPI).
 
Selain kasus tayangan Shopee Blackpink, Maimon selaku penggagas petisi juga mengadukan  perihal iklan, sinetron, dan tayangan tv lain yang berpotensi menimbulkan pengaruh buruk  pada anak-anak. Menanggapi hal ini, Yadi meminta kepada masyarakat untuk secara aktif  melayangkan aduan kepada KPI.
 
Selain ke KPI, Aliansi Cinta Ibu Pertiwi juga bertemu Ketua Komisi I yang mengawasi bidang  Informasi dan Komunikasi di DPR RI, Abdul Kharis asal PKS. Pada pertemuan tersebut, Abdul  Kharis langsung menelpon Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah untuk  menindaklanjuti hal ini.
 
"Sudah dikeluarkan surat dan diberikan peringatan kepada semua stasiun tv yang memutar  iklan Shopee Blackpink" papar Nuning, Selasa (11/12). 
 
"As simple as that," ujar Kharis setelah mengakhiri panggilan.
 
Pihaknya berharap masyarakat dapat turut serta aktif mengawasi dan mengadukan tayangan  televisi.
 
Anggota DPR RI komisi I yang lainnya, Dr. Sukamta yang juga dari PKS menjelaskan bahwa KPI  berkomitmen mengumpulkan data-data pelanggaran iklan Shopee ini sekaligus pemberian  sanksinya. 
 
Selain mewakili 85.000 netizen yang menandatangani petisi "Hentikan Tayangan Shopee  Blackpink", rombongan yang hadir juga mewakili SMART 171, Yayasan Peduli Fitrah Insani,  Yayasan Al-Iffat, Rumah Quran Jatinangor, Lingkar Cendekia Padjadjaran, dan Bobotoh Taqwa  Purwakarta. **
 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 637 Kali
Berita Terkait

0 Comments