Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/12/2018 14:20 WIB

KPU Batasi Akun Medsos Peserta Pemilu untuk Kampanye

media sosial
media sosial
CIKARANG, DAKTA.COM - KPU Kabupaten Bekasi mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye hitam selama kampanye 2019 di media sosial.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan untuk melakukan kampanye di medsos, para peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya ke KPU. Jumlah maksimal akun medsos yang bisa didaftarkan peserta pemilu sebanyak 10 akun untuk masing-masing media sosial. 
 
"Misalnya, Facebook 10 akun, Instagram 10 akun, begitupun dengan media sosial lainnya," katanya kepada Dakta di Cikarang, Jumat (7/12).
 
Ia mengaku, seluruh partai telah mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU, karena merupakan syarat dalam proses pendaftaran peserta pemilu.
 
Akun yang didaftarkan itu menjadi sarana bagi peserta pemilu untuk mengkampenyakan lewat media sosial, jika ada hate speech atau kampamye hitam melalui medsos yang didaftarkan dapat diambil tindakan yang sesuai undang-undang pemilu.
 
"Apabila ada diluar akun yang didaftarkan maka akun tersebut merupakan milik pribadi. Jika akun melakukan kampanye hitam maka masuknya ke dalam undang-undang ITE," jelasnya.
 
Jajang menambahkan, meski berkampanye di medsos, para peserta pemilu diingatkan untuk tetap menjaga aturan yang berlaku. 
 
"Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam, berbau SARA, menjelekkan/menghujat calon lain, serta hal lainnya yang dilarang dalam aturan," ujarnya.
 
Akun-akun medsos yang didaftarkan ini akan diawasi. Ranah untuk melakukan pengawasan ada di Bawaslu. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 938 Kali
Berita Terkait

0 Comments